“Jangan melihat masa lalu dengan berduka; hadapilah masa sekarang dengan bijaksana dan sambutlah bayangan masa depan tanpa keraguan juga disertai keteguhan hati”(H. W. Longefellow)


Wednesday, December 01, 2010
Perpanjangan Pajak Tahunan STNK yang Keempat di SAMSAT Kota Cirebon

29 November 2010 Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum perpanjangan pajak tahunan STNK ini adalah fotokopi BPKP, fotokopi STNK lama, fotokopi KTP pemilik yang masih berlaku beserta aslinya (ikut disertakan dalam berkas persyaratan). Kalau persyaratan tadi sudah dpersiapkan, nanti dalam mengurusnya akan lebih mudah. Pertama datang ke kantor samsat, temui petugas dekat pintu masuk, untuk minta blanko isian kecil (sekaligus blanko antrian). Disitu kita mengisi blanko yang menyatakan bahwa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya itu tidak mengalami perubahan kondisi bentuk atau apapun. Kalau sudah diisi kemudian kita antri di loket yang pertama (penyerahan dan cek list berkas), kalau sudah diverifikasi, blanko isian tadi disobek dan kita bawa potongannya untuk tunggu panggilan di loket selanjutnya, yakni loket pembayaran pajak. Setelah kita membayar di loket pembayaran, kita tunggu lagi untuk penyerahan lembaran STNK dan KTP asli. Pada pengurusan pajak yang kempat kali ini, mengeluarkan biaya Rp 158.000,00. Tanpa mengeluarkan biaya-biaya lagi, bersih. Untuk motor Yamaha New Vega R tahun 2006. Ada tips, biasa STNK kita itu disimpan di plastik, saat mengurus STNK kalau bisa misalnya plastiknya masih bagus jangan disertakan dalam berkas, buka saja plastiknya, serahkan saja kertas STNKnya. Karena biasanya kalau kita serahkan STNK beserta plastiknya, biasanya plastik tidak bakal dikembalikan, malah kita disuruh beli lagi di koperasi samsat. Memang tidak mahal, hanya Rp 1.000,00/plastik, tapi kalau memang kondisinya masih baik kenapa harus keluarkan duit lagi untuk membeli. Lebih baik diberikankan pada fakir miskin. Cpr.

Posted at 08:00 am by cocoper6
Comment (1)  

Pengalaman Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kota Cirebon November 2010

18 November 2010 Ini pengalaman kedua mengurus SKCK, sebelumnya adalah pembuatan pertama, yang kedua ini adalah perpanjangan. Syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum mengurus perpanjangan SKCK di Polres Kota Cirebon adalah : Surat pengantar dari RT, RW; Surat pengantar dari Kelurahan setempat; Surat pengantar dari Kecamatan setempat; Surat pengantar dari Polsek setempat. SKCK asli yang telah habis masa berlakunya; Fotokopi SKCK yang telah habis masa berlakunya (tidak wajib); Fotokopi KTP; Fotokopi Kartu Sidik Jari; Foto berwarna ukuran 3x4 @1 untuk di Polsek; Foto berwarna ukuran 3x4 @1, ukuran 4x6 @2 untuk di Polres.
Untuk perpanjangan SKCK, apabila syarat no. 1 – 4 sudah terpenuhi, tinggal melanjutkan di Polres, masukan berkas yang sudah dipersiapkan ke dalam stofmap (warna bebas). Serahkan pada petugas bagian SKCK. Kemudian tinggal tunggu panggilan (apabila ada berkas yang kurang), setelah berkas selesai di proses, kita dipanggil untuk tanda tangan. Untuk biaya dari awal tingkat RT sampai di Polres membutuhkan dana Rp 35.000,00. Berikut rinciannya : Untuk pengantar tingkat RT, RW umumnya gratis. Untuk pengantar di Kelurahan, biasanya dikenakan biaya seiklasnya. Pengalaman saya, saya membayar Rp 10.000,00. Kalau bisa siapkan uang pas, misalnya Rp 5.000,00. Untuk pengantar di Kecamatan, dikenakan biaya Rp 5.000,00. Kalau di Kecamatan ini petugasnya langsung menyebutkan nominal biaya administrasinya. Untuk pengantar di Polsek mengeluarkan biaya Rp 10.000,00. Disini pun sama, petugas Polsek langsung menyebutkan biaya administrasinya. Terakhir untuk pengurusan SKCK di Polres dikenakan biaya Rp 10.000,00. Padahal sebelumnya sewaktu pembuatan SKCK pertama kalinya hanya mengeluarkan biaya Rp 5.000,00.
Tambahan informasi, bagi yang ini melegalisir SKCK ini tinggal membawa SKCK asli dan lembaran SKCK yang telah di fotokopi ke Bagian Sat. INTELKAM di Polres. Untuk biaya legalisir dikenakan biaya Rp 5.000,00 (10 lembar). Note : Rt.003, Rw.005, Kel. Larangan, Kec. Harjamukti, Polsek Cirebon Timur, Polres Kota Cirebon.

Posted at 07:57 am by cocoper6
Make a comment  




Thursday, November 18, 2010
Pengalaman Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kota Cirebon November 2010

Ini pengalaman kedua mengurus SKCK, sebelumnya adalah pembuatan pertama, yang kedua ini adalah perpanjangan. Syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum mengurus perpanjangan SKCK di Polres Kota Cirebon adalah : 1. Surat pengantar dari RT, RW; 2. Surat pengantar dari Kelurahan setempat; 3. Surat pengantar dari Kecamatan setempat; 4. Surat pengantar dari Polsek setempat. 5. SKCK asli yang telah habis masa berlakunya; 6. Fotokopi SKCK yang telah habis masa berlakunya (tidak wajib); 7. Fotokopi KTP; 8. Fotokopi Kartu Sidik Jari; 9. Foto berwarna ukuran 3x4 @1 untuk di Polsek; 10. Foto berwarna ukuran 3x4 @1, ukuran 4x6 @2 untuk di Polres. Untuk perpanjangan SKCK, apabila syarat no. 1 – 4 sudah terpenuhi, tinggal melanjutkan di Polres, masukan berkas yang sudah dipersiapkan ke dalam stofmap (warna bebas). Serahkan pada petugas bagian SKCK. Kemudian tinggal tunggu panggilan (apabila ada berkas yang kurang), setelah berkas selesai di proses, kita dipanggil untuk tanda tangan. Untuk biaya dari awal tingkat RT sampai di Polres membutuhkan dana Rp 35.000,00. Berikut rinciannya : 1. Untuk pengantar tingkat RT, RW umumnya gratis. 2. Untuk pengantar di Kelurahan, biasanya dikenakan biaya seiklasnya. Pengalaman saya, saya membayar Rp 10.000,00. Kalau bisa siapkan uang pas, misalnya Rp 5.000,00. 3. Untuk pengantar di Kecamatan, dikenakan biaya Rp 5.000,00. Kalau di Kecamatan ini petugasnya langsung menyebutkan nominal biaya administrasinya. 4. Untuk pengantar di Polsek mengeluarkan biaya Rp 10.000,00. Disini pun sama, petugas Polsek langsung menyebutkan biaya administrasinya. 5. Terakhir untuk pengurusan SKCK di Polres dikenakan biaya Rp 10.000,00. Padahal sebelumnya sewaktu pembuatan SKCK pertama kalinya hanya mengeluarkan biaya Rp 5.000,00. Tambahan informasi, bagi yang ini melegalisir SKCK ini tinggal membawa SKCK asli dan lembaran SKCK yang telah di fotokopi ke Bagian Sat. INTELKAM di Polres. Untuk biaya legalisir dikenakan biaya Rp 5.000,00 (10 lembar). Note : Rt.003, Rw.005, Kel. Larangan, Kec. Harjamukti, Polsek Cirebon Timur, Polres Kota Cirebon.

Posted at 10:56 am by cocoper6
Make a comment  




Saturday, August 14, 2010
Pengalaman Mengurus Legalisiran SKCK di Polres Resor Kota Cirebon

Pengalaman saya kali ini adalah mengurus berkas untuk legalisiran SKCK di instansi Polri. Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelumnya, siapkan berkas SKCK yang asli, kemudian fotokopi terlebih dahulu, sesuai kebutuhan yang akan dilegalisir. Tadi saya hanya persiapkan fotokopi tujuh lembar. Jangan lupa itu berkas disimpan dalam stopmap, biar rapih, jangan asal saja, ya walau tidak pakai sih tidak masalah, tapi sebaiknya rapih.

Sampai di Polres, tempat yang harus dituju untuk melegalisir berkas-berkas yang sudah kita siapkan adalah menuju ruang Satgas Intelkam. Berikan berkas-berkas itu pada petugas, kemudian kita menunggu berkas untuk diproses, yaitu ditandatangani dan diberi cap. Kemudian kita dipanggil, untuk proses ini, kita membayar biaya administrasi sebesar Rp 5.000,00. Padahal saya sudah siapkan uang lebih, perkiraan kan per lembarnya seribu, ternyata petugasnya bilang segitu, ya sudah langsung saya bayar, dan tak lupa saya ucapkan terima kasih. Semoga pengalaman ini bisa membantu. Cpr.


Posted at 02:49 pm by cocoper6
Make a comment  




Monday, August 09, 2010
Perpanjangan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa BaratPerpanjangan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat

Berdasarkan judulnya kelihatannya lengkap sekali, judul ditulis lengkap biar pembaca ini tahu, bahwa dalam proses pengurusan KTP itu yang tidak beres pada saat di bagian mananya. Tidak beres disini adalah pungutan liar, dalam bahasa mereka sering disebut ‘biaya administrasi’.  Walau terkadang seiklasnya, namun praktik seperti ini cukup mengganggu, apalagi kalau ada warga yang ingin mengurus KTP namun tidak punya uang sepeser pun, praktik macam ini malah akan membebani, walau sebenarnya tidak seberapa ‘biaya administrasi yang seiklasnya’ itu.

Ini pengalaman yang saya alami baru-baru ini dalam mengurus perpanjangan KTP. Syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelumnya adalah surat pengantar dari RT, RW. Yang sudah ditandatangani dan dbubuhi cap. Jangan lupa sertakan fotokopi kartu keluarga. Nah pada tahap awal ini di RT dan RW saya (RT 003, RW 005) tidak ada pungutan sama sekali alias ‘gratis’.  Ini persiapan awal yang harus disiapkan sebelum melanjutkan proses selanjutnya.

Proses selanjutnya ke kelurahan setempat. Bawa berkas awal tersebut. Di sana kita minta surat pengantar dari kelurahan untuk permohonan ke kecamatan. Proses di sini kita akan disuruh mengisi formulir permohonan KTP (lembar F.1-07). Proses di kelurahan ini mengeluarkan biaya sebagai berikut: karena waktu saya mengurus berkas-berkas ini ada tiga berkas, yaitu untuk KTP saya sendiri, KTP saudara saya, dan sekalian juga dengan mengurus keterangan untuk SKCK saudara saya. Dari total tiga berkas itu ‘biaya administrasi yang seiklasnya’                 Rp 10.000,00. Jadi kalau dibagi tiga masing-masing berkas biayanya adalah Rp 3.333,33.  Awalnya saya memberi ke pegawai kelurahan itu Rp 5.000,00 (yang saya sudah persiapkan dari rumah) eh ternyata pegawai ini minta lagi lima ribu, katanya kurang. Padahal selama proses di kelurahan mata saya sempat lirik kiri-kanan, melihat barangkali di dinding ada tulisan biaya admnistrasi pengurusan berkas-berkas atau surat pengantar yang sesuai peraturan, tetapi tidak ada sama sekali informasi itu, mungkin apa karena kelurahan sedang renovasi, jadi tidak sempat memasang informasi biaya.

Sambil bersungut-sugut keluar dari kantor kelurahan saya melanjutkan ke proses selanjutnya yaitu menuju kecamatan. Dengan membawa pengantar dari kelurahan itu menuju kecamatan, kemudian berikan pada petugas di kecamatan untuk diproses. Nah, di kecamatan ini jelas, ada aturannya bahwa untuk pengurusan KTP di sini tidak dipungut biaya, alias ‘gratis’.  Awalnya saya sempat berpikir bahwa di sini saya akan mengeluarkan biaya lagi, ternyata dugaan itu salah.  Soal ini saya acungin jempol untuk kecamatan. Setelah berkas diproses pegawai kecamatan, kemudian saya disuruh foto KTP, setelah itu selesai sudah. Waktu pengamblan KTP ini ditentukan oleh pegawai yang mengurusi foto KTP.  Setelah foto, disecarik kertas, pegawai itu menuliskan tanggal berapa KTP bisa diambil. Saya lihat di kertas itu, ternyata membutuhkan waktu 45 hari.  Cukup lama sekali. Sebagai catatan, di Kota Cirebon ini pengurusan KTP sudah diserahkan ke Kantor Catatan Sipil, jadi memakan waktu proses yang lebih lama.  Cpr.


Posted at 02:51 pm by cocoper6
Make a comment  




Saturday, August 07, 2010
Siapakah Dirimu

By Lobow

Dengarkanlah hanya tuk kali ini

Kan ku katakan isi hatiku

Semuanya kan ku ungkapkan

Coba ku lihat apa kau mengerti

 

Reff :

Karna semakin hari

Kita jalan bersama

Tapi aku tak mengenal

Siapakah dirimu

 

Jika memang cinta kau dan aku

Harus berakhir dan menyakitkan

Ku terima pasti kan ku relakan

Biar tanpaku kau bahagia

 

(kembali ke reff)

 

*

Sudah lama terasa

Ku selalu mengalah

Atau memang kau inginkan

Cukup sampai di sini [Cukup sampai di sini]

 

Kau takkan pernah tahu

Dan menyadari

Hancurnya hati ini [Hancurnya hati ini]

 

(kembali ke *)

 

 

--OOoOO—

Posted at 10:34 pm by cocoper6
Make a comment  

Manusia Biasa (Cinta Luar Biasa)

By Yovie & The Nuno

Masih ku ingat selalu

Saat kau berjanji padaku

Takkan pernah ada cinta yang lainnya

Terasa begitu  indah

 

Tapi semua berbeda

Saat kau kenali dirinya

Sadarkah dirimu diriku terluka

Saat kau sebut namanya

 

Reff :

Aku memang manusia biasa

Yang tak sempurna dan kadang salah

Namun di hatiku hanya satu

Cinta untukmu luar biasa

 

Andaikan saja kau tahu

Aku takkan mudah berubah

Aku kan bertahan selalu bertahan

Sampai waktu memanggilku

 

(kembali ke reff)

 

Ke manakah dirimu yang dulu cinta aku

Di manakah dirimu yang selalu merindukanku

 

(kembali ke reff 2x)

 

Namun di hatiku hanya satu

Cinta untukmu luar biasa

Cinta untukmu luar biasa

 

--OoO--

Posted at 10:31 pm by cocoper6
Make a comment  




Tuesday, August 03, 2010
Kawasan Tertib Lalu Lintas

Ada sebuah plang di jalan raya di pusat Kota Cirebon, tepatnya Jalan Siliwangi. Di awal masuk jalan raya ini dekat dengan alun-alun Kejaksan, ada plang bertuliskan “Kawasan Tertib Lalu Lintas”. Tidak jauh dari plang itu ada rambu lalu lintas, gambarnya becak dicoret, kalau diterjemahkan kedalam bahasa sehari-hari rambu itu berbunyi bahwa becak dilarang melintas di kawasan itu. Tetapi yang terjadi sebaliknya, kawasan tertib lalu lintas itu tidak berlaku, buktinya becak bisa berkliaran/ bersliweran di jalan ini. Ada yang sedang jalan, ada juga yang sedang ngetem menunggu penumpang, ya tidak siang atau malam, sama saja, hanya kalau malam mereka (becak) bisa lebih leluasa.

Ini baru pelanggaran pada salah satu rambu saja di kawasan tertib lalu lintas, sebenarnya masih banyak rambu-rambu lain yang dilanggar di kawasan ini, yang seharusnya benar-benar dijunjung tinggi aturan itu. Bukan apa-apa, Jalan Siliwangi ini merupakan jalan raya besar yang terletak di pusat kota yang melintasi Balaikota, dimana ketertiban, keteraturan harusnya ditegakkan.  Walau sebenernya idak terlalu berpengaruh dengan adanya becak di sana, tetapi yang jadi masalah : kalau memang aturan itu tidak perlu, kenapa harus dipaksakan dibuat, toh kenyataannya sekarang tidak pernah dipatuhi oleh warga masyarakatnya (becak) bahkan aparat penegak hukumnya. Aparat keamanan di sana pun sepertinya menutup mata atau mungkin sebenarnya mereka (aparat) buta?  Sebenarnya tak jauh dari jalan itu ada perempatan, di sana ada pos polisi, namun seperti biasa, pos polisi hanya seperti kandang kosong. Inilah yang sering terjadi di Kota Cirebon, kota yang menurut saya memperihatinkan dari segi ketertiban lalu lintas masyarakatnya, bahkan termasuk aparatnya.

            Semoga saja selalu ada perubahan ke arah yang lebih baik, bukan ke arah yang lebih buruk. Kasihan kota ini, tidak ada sesuatu yang bisa dibanggakan dari kota ini. Gelar Adipura pun yang dibanggakan Walikota Cirebon ini sepertinya hanya gelar semu, gelar yang diberikan tanpa prestasi. Untuk menjaga kebersihan kotanya sendiri saja tidak bisa, apalagi untuk menjaga ketertiban. Satu kata untuk Kota Cirebon, “memperihatinkan”. Semoga kedepannya Kota Cirebon bisa menjadi lebih baik. Cpr. [01 Agustus 2010]

Posted at 10:03 am by cocoper6
Make a comment  

Kena Tilang

Setelah berputar-putar hampir setengah jam belum juga mendapatkan tempat parkir untuk mobilnya, terpaksa Pak Hartono memarkir mobilnya di zona “Dilarang Parkir di Sini”. Lalu Pak Hartono membuat tulisan di kertas dan menempelkan di kaca mobilnya : “Maaf saya terpaksa parkir mobil di sini karena sudah berputar-putar tidak ada tempat parkir yang kosong, jadi ampunilah kesalahan kami seperti kami pun mengampuni yang bersalah kedapa kami … “.

Setelah dirasa cukup apa yang ingin dibelinya di pusat perbelanjaan terbesar di kotanya, Pak Hartono kembali ke mobilnya. Dengan tersenyum-snyum dia membaca jawaban dari apa yang ditulisnya tadi. Bunyinya : “ … Anda kami tilang atas pelanggaran parkir, maaf kami tidak menerima suap ataupun segala macam pelicin dan kami bukan makelar kasus … jadi janganlah masukkan kami ke dalam pencobaan … “.

 

Sumber : Beranta (Berita Antar Kita) Paroki St. Yosef Purwokerto No. 29 Tahun XVIII 17-18 Juli 2010

Posted at 09:59 am by cocoper6
Make a comment  




Wednesday, May 26, 2010
Promo Iklan yang Menyesatkan. Walau Menyesatkan Tapi Tetap Diburu

Cirebon, 26 Mei 2010

Baru-baru ini, yah awal bulan Mei ini ada promo terbaru dari salah satu provider telekomunikasi  lokal mengiklankan pruduk terbaru perdana dengan bundling handphone merek Cina. Iklan ini dalam rangka memperingati ulang tahun ke 15. Iklanya ini ada dimana-mana baik di media massa mapun iklan di televisi. Diiklannya terpampang menjual hp dengan bundlingnya Rp 299.000. Tetapi dibelakang harganya ada tanda bintang kecil. Ternyata eh ternyata tanda itu menunjukkan belum termasuk ppn, yah memang sebagai warga negara yang baik mesti membayar pajak, tapi ya baiknya kalau transparan, tidak perlu ditutupi begitu, tulisannya yang besar gitu. Ya soal itu tidak perlu jadi masalah. Tapi yang menjengkelkan saat kita mencari produk promo itu di galeri providernya itu eh tidak ada, katanya sudah habis. Dikasi tau pegawainya suruh mencari ke counter pihak ketiga saja. Saya sudah berpikir kalau ini produk sudah lepas ke pihak ketiga sudah pasti harganya berbeda otomatis lebih mahal.

Wah payah deh, kemudian saya cari ke counter pihak ketiga itu, memang harganya jauh berbeda dari iklan yang digembar-gemborkan. Berdasarkan pengalaman saya itu harga yang ditawarkan Rp 360.000. Jauh beda kan? Kenapa sih provider tidak menampung penjualannya dan tidak usah melempar ke pihak ketiga. Memang terkadang kedok ulang tahun itu untuk mencari untung, bukan niatnya berbagi berkah kebahagian. Tapi dasarnya pihak provider ini yang pintar mengelabui konsumen jadi tetap banyak saja konsumen mencari produk ini. Ada yang malah membeli dalam jumlah banyak, entah untuk konsumsi sendiri atau dijual. Tapi kiritisi saya hendaknya jangan menggunakan iklan yang gembar-gembor untuk menipu konsumen. Sudah banyak sekali provider yang promo content menipu konsumen dibalik itu ada syarat dan ketentuan berlaku. Sebaiknya terbuka lah, biarkan konsumen yang memilih, “jangan ada dusta diantara kita”. Cpr


Posted at 01:54 pm by cocoper6
Make a comment  




Next Page



cocoper6
August 16th
Male
Cirebon







<< January 2012 >>
Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31






Contact Me

If you want to be updated on this weblog Enter your email here:




rss feed