“Jangan melihat masa lalu dengan berduka; hadapilah masa sekarang dengan
bijaksana dan sambutlah bayangan masa depan tanpa keraguan juga disertai
keteguhan hati”(H. W. Longefellow)
Wednesday, December 01, 2010
Perpanjangan Pajak Tahunan STNK yang Keempat di SAMSAT Kota Cirebon
29 November 2010
Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum perpanjangan pajak tahunan STNK ini adalah fotokopi BPKP, fotokopi STNK lama, fotokopi KTP pemilik yang masih berlaku beserta aslinya (ikut disertakan dalam berkas persyaratan). Kalau persyaratan tadi sudah dpersiapkan, nanti dalam mengurusnya akan lebih mudah.
Pertama datang ke kantor samsat, temui petugas dekat pintu masuk, untuk minta blanko isian kecil (sekaligus blanko antrian). Disitu kita mengisi blanko yang menyatakan bahwa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya itu tidak mengalami perubahan kondisi bentuk atau apapun. Kalau sudah diisi kemudian kita antri di loket yang pertama (penyerahan dan cek list berkas), kalau sudah diverifikasi, blanko isian tadi disobek dan kita bawa potongannya untuk tunggu panggilan di loket selanjutnya, yakni loket pembayaran pajak. Setelah kita membayar di loket pembayaran, kita tunggu lagi untuk penyerahan lembaran STNK dan KTP asli.
Pada pengurusan pajak yang kempat kali ini, mengeluarkan biaya Rp 158.000,00. Tanpa mengeluarkan biaya-biaya lagi, bersih. Untuk motor Yamaha New Vega R tahun 2006. Ada tips, biasa STNK kita itu disimpan di plastik, saat mengurus STNK kalau bisa misalnya plastiknya masih bagus jangan disertakan dalam berkas, buka saja plastiknya, serahkan saja kertas STNKnya. Karena biasanya kalau kita serahkan STNK beserta plastiknya, biasanya plastik tidak bakal dikembalikan, malah kita disuruh beli lagi di koperasi samsat. Memang tidak mahal, hanya Rp 1.000,00/plastik, tapi kalau memang kondisinya masih baik kenapa harus keluarkan duit lagi untuk membeli. Lebih baik diberikankan pada fakir miskin. Cpr.
Pengalaman Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kota Cirebon November 2010
18 November 2010
Ini pengalaman kedua mengurus SKCK, sebelumnya adalah pembuatan pertama, yang kedua ini adalah perpanjangan. Syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum mengurus perpanjangan SKCK di Polres Kota Cirebon adalah :
Surat pengantar dari RT, RW; Surat pengantar dari Kelurahan setempat; Surat pengantar dari Kecamatan setempat; Surat pengantar dari Polsek setempat. SKCK asli yang telah habis masa berlakunya; Fotokopi SKCK yang telah habis masa berlakunya (tidak wajib); Fotokopi KTP; Fotokopi Kartu Sidik Jari; Foto berwarna ukuran 3x4 @1 untuk di Polsek; Foto berwarna ukuran 3x4 @1, ukuran 4x6 @2 untuk di Polres.
Untuk perpanjangan SKCK, apabila syarat no. 1 – 4 sudah terpenuhi, tinggal melanjutkan di Polres, masukan berkas yang sudah dipersiapkan ke dalam stofmap (warna bebas). Serahkan pada petugas bagian SKCK. Kemudian tinggal tunggu panggilan (apabila ada berkas yang kurang), setelah berkas selesai di proses, kita dipanggil untuk tanda tangan.
Untuk biaya dari awal tingkat RT sampai di Polres membutuhkan dana Rp 35.000,00. Berikut rinciannya :
Untuk pengantar tingkat RT, RW umumnya gratis. Untuk pengantar di Kelurahan, biasanya dikenakan biaya seiklasnya. Pengalaman saya, saya membayar Rp 10.000,00. Kalau bisa siapkan uang pas, misalnya Rp 5.000,00. Untuk pengantar di Kecamatan, dikenakan biaya Rp 5.000,00. Kalau di Kecamatan ini petugasnya langsung menyebutkan nominal biaya administrasinya. Untuk pengantar di Polsek mengeluarkan biaya Rp 10.000,00. Disini pun sama, petugas Polsek langsung menyebutkan biaya administrasinya. Terakhir untuk pengurusan SKCK di Polres dikenakan biaya Rp 10.000,00. Padahal sebelumnya sewaktu pembuatan SKCK pertama kalinya hanya mengeluarkan biaya Rp 5.000,00.
Tambahan informasi, bagi yang ini melegalisir SKCK ini tinggal membawa SKCK asli dan lembaran SKCK yang telah di fotokopi ke Bagian Sat. INTELKAM di Polres. Untuk biaya legalisir dikenakan biaya Rp 5.000,00 (10 lembar).
Note :
Rt.003, Rw.005, Kel. Larangan, Kec. Harjamukti, Polsek Cirebon Timur, Polres Kota Cirebon.
Pengalaman Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kota Cirebon November 2010
Ini pengalaman kedua mengurus SKCK, sebelumnya adalah pembuatan pertama, yang kedua ini adalah perpanjangan. Syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum mengurus perpanjangan SKCK di Polres Kota Cirebon adalah :
1. Surat pengantar dari RT, RW;
2. Surat pengantar dari Kelurahan setempat;
3. Surat pengantar dari Kecamatan setempat;
4. Surat pengantar dari Polsek setempat.
5. SKCK asli yang telah habis masa berlakunya;
6. Fotokopi SKCK yang telah habis masa berlakunya (tidak wajib);
7. Fotokopi KTP;
8. Fotokopi Kartu Sidik Jari;
9. Foto berwarna ukuran 3x4 @1 untuk di Polsek;
10. Foto berwarna ukuran 3x4 @1, ukuran 4x6 @2 untuk di Polres.
Untuk perpanjangan SKCK, apabila syarat no. 1 – 4 sudah terpenuhi, tinggal melanjutkan di Polres, masukan berkas yang sudah dipersiapkan ke dalam stofmap (warna bebas). Serahkan pada petugas bagian SKCK. Kemudian tinggal tunggu panggilan (apabila ada berkas yang kurang), setelah berkas selesai di proses, kita dipanggil untuk tanda tangan.
Untuk biaya dari awal tingkat RT sampai di Polres membutuhkan dana Rp 35.000,00. Berikut rinciannya :
1. Untuk pengantar tingkat RT, RW umumnya gratis.
2. Untuk pengantar di Kelurahan, biasanya dikenakan biaya seiklasnya. Pengalaman saya, saya membayar Rp 10.000,00. Kalau bisa siapkan uang pas, misalnya Rp 5.000,00.
3. Untuk pengantar di Kecamatan, dikenakan biaya Rp 5.000,00. Kalau di Kecamatan ini petugasnya langsung menyebutkan nominal biaya administrasinya.
4. Untuk pengantar di Polsek mengeluarkan biaya Rp 10.000,00. Disini pun sama, petugas Polsek langsung menyebutkan biaya administrasinya.
5. Terakhir untuk pengurusan SKCK di Polres dikenakan biaya Rp 10.000,00. Padahal sebelumnya sewaktu pembuatan SKCK pertama kalinya hanya mengeluarkan biaya Rp 5.000,00.
Tambahan informasi, bagi yang ini melegalisir SKCK ini tinggal membawa SKCK asli dan lembaran SKCK yang telah di fotokopi ke Bagian Sat. INTELKAM di Polres. Untuk biaya legalisir dikenakan biaya Rp 5.000,00 (10 lembar).
Note :
Rt.003, Rw.005, Kel. Larangan, Kec. Harjamukti, Polsek Cirebon Timur, Polres Kota Cirebon.
Pengalaman Mengurus Legalisiran SKCK di Polres Resor Kota Cirebon
Pengalaman saya kali ini adalah mengurus berkas untuk
legalisiran SKCK di instansi Polri. Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelumnya,
siapkan berkas SKCK yang asli, kemudian fotokopi terlebih dahulu, sesuai
kebutuhan yang akan dilegalisir. Tadi saya hanya persiapkan fotokopi tujuh
lembar. Jangan lupa itu berkas disimpan dalam stopmap, biar rapih, jangan asal
saja, ya walau tidak pakai sih tidak masalah, tapi sebaiknya rapih.
Sampai di Polres, tempat yang harus dituju untuk
melegalisir berkas-berkas yang sudah kita siapkan adalah menuju ruang Satgas
Intelkam. Berikan berkas-berkas itu pada petugas, kemudian kita menunggu berkas
untuk diproses, yaitu ditandatangani dan diberi cap. Kemudian kita dipanggil,
untuk proses ini, kita membayar biaya administrasi sebesar Rp 5.000,00. Padahal
saya sudah siapkan uang lebih, perkiraan kan per lembarnya seribu, ternyata
petugasnya bilang segitu, ya sudah langsung saya bayar, dan tak lupa saya
ucapkan terima kasih. Semoga pengalaman ini bisa membantu. Cpr.
Perpanjangan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa BaratPerpanjangan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat
Berdasarkan judulnya kelihatannya lengkap sekali,
judul ditulis lengkap biar pembaca ini tahu, bahwa dalam proses pengurusan KTP
itu yang tidak beres pada saat di bagian mananya. Tidak beres disini adalah
pungutan liar, dalam bahasa mereka sering disebut ‘biaya administrasi’. Walau
terkadang seiklasnya, namun praktik seperti ini cukup mengganggu, apalagi kalau
ada warga yang ingin mengurus KTP namun tidak punya uang sepeser pun, praktik
macam ini malah akan membebani, walau sebenarnya tidak seberapa ‘biaya administrasi yang seiklasnya’
itu.
Ini pengalaman yang saya alami baru-baru ini dalam
mengurus perpanjangan KTP. Syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelumnya
adalah surat pengantar dari RT, RW. Yang sudah ditandatangani dan dbubuhi cap.
Jangan lupa sertakan fotokopi kartu keluarga. Nah pada tahap awal ini di RT dan
RW saya (RT 003, RW 005) tidak ada pungutan sama sekali alias ‘gratis’.Ini persiapan awal yang harus disiapkan
sebelum melanjutkan proses selanjutnya.
Proses selanjutnya ke kelurahan setempat. Bawa berkas
awal tersebut. Di sana kita minta surat pengantar dari kelurahan untuk
permohonan ke kecamatan. Proses di sini kita akan disuruh mengisi formulir
permohonan KTP (lembar F.1-07). Proses di kelurahan ini mengeluarkan biaya
sebagai berikut: karena waktu saya mengurus berkas-berkas ini ada tiga berkas,
yaitu untuk KTP saya sendiri, KTP saudara saya, dan sekalian juga dengan
mengurus keterangan untuk SKCK saudara saya. Dari total tiga berkas itu ‘biaya administrasi yang seiklasnya’ Rp 10.000,00. Jadi kalau
dibagi tiga masing-masing berkas biayanya adalah Rp 3.333,33. Awalnya saya memberi ke pegawai kelurahan itu
Rp 5.000,00 (yang saya sudah persiapkan dari rumah) eh ternyata pegawai ini
minta lagi lima ribu, katanya kurang. Padahal selama proses di kelurahan mata
saya sempat lirik kiri-kanan, melihat barangkali di dinding ada tulisan biaya
admnistrasi pengurusan berkas-berkas atau surat pengantar yang sesuai
peraturan, tetapi tidak ada sama sekali informasi itu, mungkin apa karena
kelurahan sedang renovasi, jadi tidak sempat memasang informasi biaya.
Sambil bersungut-sugut keluar dari kantor kelurahan
saya melanjutkan ke proses selanjutnya yaitu menuju kecamatan. Dengan membawa
pengantar dari kelurahan itu menuju kecamatan, kemudian berikan pada petugas di
kecamatan untuk diproses. Nah, di kecamatan ini jelas, ada aturannya bahwa
untuk pengurusan KTP di sini tidak dipungut biaya, alias ‘gratis’. Awalnya saya
sempat berpikir bahwa di sini saya akan mengeluarkan biaya lagi, ternyata
dugaan itu salah. Soal ini saya acungin
jempol untuk kecamatan. Setelah berkas diproses pegawai kecamatan, kemudian
saya disuruh foto KTP, setelah itu selesai sudah. Waktu pengamblan KTP ini
ditentukan oleh pegawai yang mengurusi foto KTP.Setelah foto, disecarik kertas, pegawai itu
menuliskan tanggal berapa KTP bisa diambil. Saya lihat di kertas itu, ternyata
membutuhkan waktu 45 hari. Cukup lama
sekali. Sebagai catatan, di Kota Cirebon ini pengurusan KTP sudah diserahkan ke
Kantor Catatan Sipil, jadi memakan waktu proses yang lebih lama. Cpr.
Ada sebuah plang
di jalan raya di pusat Kota Cirebon, tepatnya Jalan Siliwangi. Di awal masuk
jalan raya ini dekat dengan alun-alun Kejaksan, ada plang bertuliskan “Kawasan Tertib Lalu Lintas”. Tidak
jauh dari plang itu ada rambu lalu lintas, gambarnya becak dicoret, kalau
diterjemahkan kedalam bahasa sehari-hari rambu itu berbunyi bahwa becak
dilarang melintas di kawasan itu. Tetapi yang terjadi sebaliknya, kawasan
tertib lalu lintas itu tidak berlaku, buktinya becak bisa berkliaran/
bersliweran di jalan ini. Ada yang sedang jalan, ada juga yang sedang ngetem
menunggu penumpang, ya tidak siang atau malam, sama saja, hanya kalau malam
mereka (becak) bisa lebih leluasa.
Ini baru
pelanggaran pada salah satu rambu saja di kawasan tertib lalu lintas,
sebenarnya masih banyak rambu-rambu lain yang dilanggar di kawasan ini, yang
seharusnya benar-benar dijunjung tinggi aturan itu. Bukan apa-apa, Jalan
Siliwangi ini merupakan jalan raya besar yang terletak di pusat kota yang
melintasi Balaikota, dimana ketertiban, keteraturan harusnya ditegakkan. Walau sebenernya idak terlalu berpengaruh
dengan adanya becak di sana, tetapi yang jadi masalah : kalau memang aturan itu tidak perlu, kenapa harus dipaksakan dibuat, toh
kenyataannya sekarang tidak pernah dipatuhi oleh warga masyarakatnya (becak)
bahkan aparat penegak hukumnya. Aparat keamanan di sana pun sepertinya
menutup mata atau mungkin sebenarnya mereka (aparat) buta? Sebenarnya tak jauh dari jalan itu ada perempatan,
di sana ada pos polisi, namun seperti biasa, pos polisi hanya seperti kandang kosong.
Inilah yang sering terjadi di Kota Cirebon, kota yang menurut saya
memperihatinkan dari segi ketertiban lalu lintas masyarakatnya, bahkan termasuk
aparatnya.
Semoga
saja selalu ada perubahan ke arah yang lebih baik, bukan ke arah yang lebih
buruk. Kasihan kota ini, tidak ada sesuatu yang bisa dibanggakan dari kota ini.
Gelar Adipura pun yang dibanggakan Walikota Cirebon ini sepertinya hanya gelar
semu, gelar yang diberikan tanpa prestasi. Untuk menjaga kebersihan kotanya
sendiri saja tidak bisa, apalagi untuk menjaga ketertiban. Satu kata untuk Kota
Cirebon, “memperihatinkan”. Semoga kedepannya Kota Cirebon bisa menjadi lebih
baik. Cpr. [01 Agustus 2010]
Setelah
berputar-putar hampir setengah jam belum juga mendapatkan tempat parkir untuk
mobilnya, terpaksa Pak Hartono memarkir mobilnya di zona “Dilarang Parkir di
Sini”. Lalu Pak Hartono membuat tulisan di kertas dan menempelkan di kaca
mobilnya : “Maaf saya terpaksa parkir mobil di sini karena sudah berputar-putar
tidak ada tempat parkir yang kosong, jadi
ampunilah kesalahan kami seperti kami pun mengampuni yang bersalah kedapa kami
… “.
Setelah dirasa
cukup apa yang ingin dibelinya di pusat perbelanjaan terbesar di kotanya, Pak
Hartono kembali ke mobilnya. Dengan tersenyum-snyum dia membaca jawaban dari
apa yang ditulisnya tadi. Bunyinya : “ … Anda kami tilang atas pelanggaran
parkir, maaf kami tidak menerima suap ataupun segala macam pelicin dan kami
bukan makelar kasus … jadi janganlah
masukkan kami ke dalam pencobaan … “.
Sumber
: Beranta (Berita Antar Kita) Paroki St. Yosef Purwokerto No. 29 Tahun XVIII
17-18 Juli 2010
Promo Iklan yang Menyesatkan. Walau Menyesatkan Tapi Tetap Diburu
Cirebon, 26 Mei 2010
Baru-baru ini, yah
awal bulan Mei ini ada promo terbaru dari salah satu provider
telekomunikasilokal mengiklankan pruduk
terbaru perdana dengan bundling handphone
merek Cina. Iklan ini dalam rangka memperingati ulang tahun ke 15. Iklanya ini
ada dimana-mana baik di media massa mapun iklan di televisi. Diiklannya
terpampang menjual hp dengan bundlingnya Rp 299.000. Tetapi dibelakang harganya
ada tanda bintang kecil. Ternyata eh ternyata tanda itu menunjukkan belum
termasuk ppn, yah memang sebagai warga negara yang baik mesti membayar pajak,
tapi ya baiknya kalau transparan, tidak perlu ditutupi begitu, tulisannya yang
besar gitu. Ya soal itu tidak perlu jadi masalah. Tapi yang menjengkelkan saat
kita mencari produk promo itu di galeri providernya itu eh tidak ada, katanya
sudah habis. Dikasi tau pegawainya suruh mencari ke counter pihak ketiga saja. Saya sudah berpikir kalau ini produk
sudah lepas ke pihak ketiga sudah pasti harganya berbeda otomatis lebih mahal.
Wah payah deh, kemudian
saya cari ke counter pihak ketiga
itu, memang harganya jauh berbeda dari iklan yang digembar-gemborkan.
Berdasarkan pengalaman saya itu harga yang ditawarkan Rp 360.000. Jauh beda
kan? Kenapa sih provider tidak menampung penjualannya dan tidak usah melempar
ke pihak ketiga. Memang terkadang kedok ulang tahun itu untuk mencari untung,
bukan niatnya berbagi berkah kebahagian. Tapi dasarnya pihak provider ini yang pintar
mengelabui konsumen jadi tetap banyak saja konsumen mencari produk ini. Ada
yang malah membeli dalam jumlah banyak, entah untuk konsumsi sendiri atau dijual.
Tapi kiritisi saya hendaknya jangan menggunakan iklan yang gembar-gembor untuk
menipu konsumen. Sudah banyak sekali provider yang promo content menipu konsumen dibalik itu ada syarat dan ketentuan
berlaku. Sebaiknya terbuka lah, biarkan konsumen yang memilih, “jangan ada
dusta diantara kita”. Cpr